|
FAQ |
|
|
Siapa Yang Dapat Menjadi Anggota REI ?
Yang dapat menjadi anggota REI adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan (development) real estat dan property.
Apa Perbedaan Real Estate dan Property ?
Ada beberapa pendapat mengenai hal ini. Menurut buku "Realestate Sebuah Konsep Ilmu dan Problem Pengembang di Indonesia (Budi Santoso, 2000)" mendefinisikan real estate adalah tanah dan semua hak yang terkandung dan apapun yang terbentuk dan diletakkan di atasnya oleh kejadian alam maupun manusia, sedangkan property adalah sesuatu yang dapat dimiliki. Istilah property dalam bahasa sehari-hari berasal dari istilah real property yang mencakup arti real estate dan properti. Namun sebagai suatu kajian disiplin ilmu pengetahuan istilah "real estate" lebih tepat mewakili semuanya daripada istilah "property"
Apa Ruang Lingkup Sektor Industri Real Estate & Properti ?
Menurut buku "Realestate Sebuah Konsep Ilmu dan Problem Pengembang di Indonesia (Budi Santoso, 2000)" industri properti berdasarkan fungsi dan tujuannya terbagi menjadi beberapa sub-sektor, yaitu:
Sektor Hunian (Perumahan, Apartemen, Kawasan Industri, dll)
Sektor Komersial, (Mall, Perkantoran, dll),
Fasilitas Umum, (Resort, Tempat Rekreasi,dll)
Sektor-sektor bisnis apa saja yang dinaungi oleh REI ?
Bisnis real estate & property memiliki beberapa sub sektor yaitu:
| Sektor Perumahan RS/RSS |
(Low Cost Housing) |
| Sektor Perumahan Non RS/RSS, |
(Middle-Up Housing), |
| Sektor Bangunan Komersial, |
(Commercial Estate), |
| Gedung Perkantoran |
(Office Building), |
| Rumah Susun |
(Apartment & Condominium), |
| Kawasan Industri |
(Industrial Estate), |
| Kawasan Peristirahatan |
(Resort), |
| Perhotelan |
(Hotels) |
Apa Keuntungan Menjadi Anggota REI?
Dengan menjadi Anggota REI, Anda akan mendapat legitimasi sebagai pengembang (developer) demikian pula proyek yang Anda kembangkan juga mendapat legitimasi baik di mata konsumen, birokrasi maupun perbankan.
Disamping itu, Anda dapat bertukar informasi dan pengalaman dengan sesama praktisi bisnis developer, disamping juga REI akan senantiasa memberikan informasi terkini terkait dengan bisnis real estate dan property, serta membantu segala permasalahan yang dihadapi anggotanya.
Dengan bergabung ke dalam REI, maka Anda bersama dengan pengembang lainnya akan memiliki bargaining lebih kuat dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang timbul.
Bagaimana Tata Cara Menjadi Anggota REI ?
Cara menjadi anggota REI cukup Mudah, yaitu sebagai berikut:
- Hubungi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI di daerah domisili perusahaan Anda
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Menyerahkan Formulir Pendaftaran
Anda harus menyerahkan formulir pendaftaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti akta perusahaan, pengesahan kehakiman,NPWP, ijin prinsip, ijin lokasi, dll
- Mendapatkan Rekomendasi 2 perusahaan yang telah menjadi anggota REI
- Membaya Biaya Pendaftaran dan Iuran Anggota
Bagaimana Proses Selanjutnya ?
Jika persyaratannya telah lengkap DPD akan menghubungi Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI untuk dimintakan persetujuan dan memperoleh nomor anggota.
Surat Keputusan (SK) penerimaan menjadi anggota serta Sertifikat keanggotaan juga akan diterbitkan oleh DPP REI dalam waktu yang tidak begitu lama.
Apakah Anggota REI memiliki Kode Etik ?
Ya, setiap anggota REI terikat dengan kode etik yang diosebut dengan Sapta Brata REI sebagai berikut:
- Anggota REI dalam melaksanakan usahanya senantiasa berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Anggota REI dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia
- Anggota REI dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara
- Anggota REI dalam melaksanakan usahanya senantiasa menempatkan dirinya sebagai pengusaha swasta nasional yangbertanggung jawab,menghormati dan menghargai profesi usaha real estat dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran
- Anggota REI dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjunjungtinggi dan mematuhi AD/ART REI serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi
- Anggota REI dalam melaksanakan usahanya dengan sesama perusahaan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindari diri dari persaingan yang tidak sehat
- Anggota REI dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat dengan sebaik baiknya
Bagaimana mengurus permohonan IMB?
-
Persyaratan dan Cara Pengajuan Permohonan IMB
- Setiap kegiatan membangun bangunan/bangun-bangunan harus memiliki IMB.
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Untuk Bangunan Rumah Tinggal:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
- Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat beberapa salah satu dan surat sebagai berikut
- Sertifikat tanah.
- Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dan instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
- Surat kavling dan Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
- Fatwa tanah atau rekomendasi dan Kanwil BPN Pnopinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
- Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
- Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
- Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
- Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
- Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
- Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
- Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada point 2a s/d 2g harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;
- Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;
- Keterangan dan Peta Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;
- Peta Kutipan Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada point 5 sebanyak minimal tujuh set
- Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set;
- Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar);
- Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B;
- Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).
- Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
- Fotokopi surat- surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dan surat sebagai berikut.
- Sertifikat tanah.
- Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dani instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
- Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
- Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
- Surat persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasanana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
- Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
- Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
- Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 2) pasal ini, harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;
- Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Gubernur, bagi yang disyaratkan;
- Keterangan dan Peta Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;
- Peta Kutipan Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada 2b. angka 5 pasal ini sebanyak minimal tujuh set;
- Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal tujuh set dan fotokopi surat izin bekerja Perancang Arsitektur (1 lembar);
- Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), bagi yang disyaratkan;
- Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
- Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
- Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2b. angka 1 sampai dengan 10 pasal ini harus dilengkapi juga dengan surat persetujuan Gubernur.
- Untuk Bangun-bangunan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
- Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dan surat sebagai berikut:
- Sertifikat tanah.
- Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dan instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
- Surat kavling dan Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
- Fatwa tanah atau rekomendasi dan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
- Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
- Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangun-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air.
- Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
- Surat Pernyataan dan Instansi Pemenintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk tanah milik Pemerintah;
- Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada point 2c. angka 2) pasal ini harus dilampiran surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dan Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah;
- Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Gubernur, bagi yang disyaratkan;
- Keterangan dan Peta Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar;
- Gambar rancangan Arsitektur minimal empat set dan fotokopi surat izin bekerja Perencana Arsitektur (1 lembar);
- Perhitungan, gambar rencana struktur dan laporan basil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
- Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
- Fotokopi IMB bangunan (1 set) bagi yang disyaratkan, untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan.
Permohonan IMB untuk bangunan tambahan dan atau perubahan dan bangunan lama yang telah memiliki IMB, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan dokumen izin yang lama.
Bagian Kedua Penyelesaian IMB
- Waktu penyelesaian permohonan IMB sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi adalah sebagai berikut.
- Untuk bangunan rumah tinggal/bangun-bangunan, selambat-lambatnya 25 hari kerja.
- Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja.
- Untuk bangunan bukan rumah tinggal, dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
- Waktu penyelesaian permohonan IMB ini tidak berlaku, apabila hasil penelitian teknis dan permohonan masih memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan, setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/Suku Dinas.
Ijin Pendahuluan
- Sebelum IMB diterbitkan, Dinas/Suku Dinas dapat menerbitkan Izin Pendahuluan.
- Izin Pendahuluan adalah:
- Izin Pendahuluan Persiapan yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan pagar proyek, bangsal kerja, pematangan tanah, pembongkaran bangunan/bangun-bangunan dan untuk pemancangan pertama;
- Izin Pendahuluan Pondasi yaitu izin untuk melakukan kegiatan pekerjaan pondasi yang meliputi: penggalian tanah dalam pelaksanaan pondasi, dewatering dan pemancangan pondasi bangunan/bangun-bangunan yang diterbitkan atas permohonan;
- Izin Pendahuluan Struktur yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan struktur bangunan/bangun-bangunan yang diterbitkan atas permohonan;
- Izin Pendahuluan Menyeluruh yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan bangunan/bangun-bangunan sampai selesai.
- Izin Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini untuk bangunan bukan rumah tinggal diberikan setelah Pemohon menyerahkan Surat Penunjukan Pemborong dan Diraksi Pengawas berikut Koordinator Dinrksi Pengawasnya.
- Penyelesaian permohonan IMB dapat ditangguhkan apabila:
- Perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian teknis belum dipenuhi oleh pemohon;
- Terdapat sengketa tanah dan atau bangunan/bangun-bangunan atau gangguan terhadap lingkungan;
- Pemohon memberikan data yang tidak benar;
- Adanya keputusan status quo dari instansi yang berwenang.
- Penangguhan Permohonan IMB diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon oleh Dinas/Suku Dinas.
- Permohonan IMB yang ditangguhkan, dapat ditolak apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan, Pemohon tidak menyelesaikan dan atau melengkapinya.
- Terhadap permohonan IMB yang disetujui dapat diterbitkan izin berupa:
- IMB, apabila rencana bangunan/bangun-bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan teknis dan planologis;
- IMB bersyarat, apabila rencana bangunan/bangun-bangunan dinilai masih perlu adanya penyesuaian teknis;
- IMB bersyarat sementara, apabila rencana bangunan/bangun-bangunan terletak di Daerah perbaikan kampung/MHT dan atau dibuat dan bahan/material dengan tingkat permanensi sementara;
- IMB bersyarat sementara berjangka, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan berdasarkan penilaian teknis dan planologis hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu terbatas;
- Izin Khusus/Keterangan Membangun.
- Izin Khusus/Ketenangan Membangun diterbitkan oleb Suku Dinas Terhadap permohonan:
- Penambahan bangunan/bangun-bangunan yang telah memiliki IMB dengan batasan sebagai berikut:
- Untuk jenis bangunan rumah tinggal yang menambah ruang, dibatasi 30 % dari luas bangunan lama dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
- Untuk jenis bangunan rumah tinggal yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50 % dari luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
- Untuk jenis bangunan sosial dan bangunan usaha yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau fasilitas penunjang, dibatasi 20 % dari luas bangunan lama dengan luas penambahan maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan sosial dan bangunan usaha yang menambah tingkat/pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50 % dari luas lantai atap dengan luas penambaban maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan industni dan pergudangan yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau fasilitas penunjang, dibatasi 20 % dari luas bangunan lama dengan luas penambahan maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan industni dan pergudangan yang menambah tingkat termasuk mezanine, dibatasi 50 % dari luas lantai dibawahnya dengan luas penambahan maksimal 500 m2.
- Perubahan bangunan yang tidak berarti berupa perubahan interior, perbaikan atap, penggantian komponen bangunan dan sejenisnya yang telah memiliki IMB dengan tetap mempertimbangkan segi arsitektur dan lingkungan;
- Pembangunan pagar, pos jaga, rumah contoh (mock up), bedeng kerja proyek, papan reklame, perkerasan dan pembongkaran bangunan/bangun-bangunan;
- Pembangunan bangunan rumah tinggal dan atau bangunan umum sementara pada lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur atau Walikotamadya, sebagai penampungan kegiatan usaha sementara atau pemukiman sementara yang rencana kotanya belum dilaksanakan;
- Perbaikan dan penyesuaian bangunan yang terpotong akibat pelebanan jalan, jalur sungai, jalan kereta api atau sejenisnya dan kondisi lapangan belum sesuai dengan rencana kota.
IMB diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran:
- Keterangan dan Peta Rencana Kota;
- Gambar arsitektur;
- Perhitungan dan gambar struktur dan atau instalasi dan perlengkapannya (bila ada);
- Bukti Pengawasan Pelaksanaan Bangunan.
Bagaimana cara mengurus KPR ?
KPR Merupakan fasilitas pinjaman untuk pembelian rumah, baik baru ataupun tidak baru (di lingkungan real estate atau bukan), ruko, rukan, vila, tanah, maupun renovasi rumah dengan cara mudah, cepat dan ringan, serta memberikan banyak keuntungan:
- Maksimum pinjaman lebih besar hingga 90% dari harga rumah/developer
- Bebas menentukan lokasi
- Jangka waktu lebih panjang sampai dengan jangka waktu 20 tahun
- Suku bunga pinjaman kompetitif dan tetap selama setahun
- Proses kredit yang mudah dan cepat
Fasilitas Pinjaman untuk:
- Pembelian Rumah
- Pembangunan
- Renovasi
- Pembelian tanah
- Pembelian Ruko/Rukan
- Pembelian apartemen
- Pembelian Vila
- Pengalihan pinjaman ke Bank yang diinginkan
Siapakah yang dapat memperoleh KPR ?
- Warga Negara Indonesia
- Usia pemohon 21 tahun dan maksimum 65 tahun
- Rumah atau properti diasuransi oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Bank Niaga
- Besar angsuran disesuaikan kondisi dan kemampuan Anda
- Karyawan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan telah menjadi pegawai tetap
Biaya-biaya:
- Provisi dan Administrasi
- Asuransi Kebakaran dan Asuransi Kredit Jiwa
- Notaris
Dokumen yang dibutuhkan
| No. |
Document |
Employee |
Entreprenur |
Professional |
| 1. |
KTP/Kartu Identitas |
|
|
|
| 2. |
Kartu Keluarga/Surat Nikah |
|
|
|
| 3. |
Surat Ijin Praktek |
|
|
|
| 4. |
Surat Ijin Domisili |
|
|
|
| 5. |
Copy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir |
|
|
|
| 6. |
Slip Gaji |
|
|
|
| 7. |
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir |
|
|
|
| 8. |
Akte Pendirian Perusahaan |
|
|
|
| 9. |
Copy SIUP & TDP |
|
|
|
| 10. |
Copy NPWP/SPT PPH 21* |
|
|
|
*) Pinjaman diatas Rp. 50 juta atau jika diperlukan.
Bagaimana cara mengurus pinjaman uang muka di JAMSOSTEK ?
Bagaimana cara mengurus pinjaman uang muka di BAPERTARUM (untuk PNS) ?
Bagaimana cara mengurus pinjaman uang muka di YKPP (untuk TNI/POLRI) ?
Bagaimana cara memilih rumah yang ideal ?
- Lokasi rumah harus strategis
- Aksesibilitas ke tempat kerja dan fasilitas di sekitar rumah (rumah sakit, sekolah, pasar, mall, terminal, pintu tol, dll) harus bagus
- Kebutuhan akan lingkungan sekitar rumah disesuaikan dengan keinginan keluarga dan budget yang ada untuk membeli rumah (pilihan ini akan mengarahkan keluarga untuk tinggal di dalam atau di luar komplek perumahan)
- Pastikan jumlah kamar disesuaikan dengan jumlah orang dalam 1 (satu keluarga)
- Pemenuhan terhadap keamanan lingkungan
|
|
|