Liputan Khusus

2008-07-10 02:53:32
Komisi V DPR Dukung Alokasi APBN 1% untuk Subsidi Perumahan Rakyat

Komisi V DPR RI tanggal bulan Januari 2008 lalu mengundang segenap stakeholder properti terkait evaluasi dan program soal perumahan rakyat. Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh wakil Komisi V DPR RI, Yosep Umar Hadi tersebut dihadiri oleh jajaran direksi BTN, SMF, Perumnas, Ketua Bapertarum-PNS serta asosiasi pengembang swasta. Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut dihasilkan sembilan rekomendasi yang akan dibawa kepemerintah dan pihak-pihak terkait.

Hasil kesimpulan tersebut adalah:
 

  1. Komisi V DPR RI memberi apresiasi terhadap berbagai masukan yang diberikan oleh Perum Perumnas, PT. SMF, Direksi BTN, Bapertarum-PNS, DPP REI dan APERSI dalam upaya mengatasi kendala dan permasalahan Program Pembangunan Perumahan Nasional dalam upaya pencapaian target RPJM 2004-2009 sebesar 1.265.000 unit RS/RSH, 60.000 unit Rusunawa dan 25.000 unit Rusunami.
  2. Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada BTN atas kinerjanya dalam bidang pembiayaan perumahan, pembiayaan rumah susun dan pembiayaan penyediaan lahan bagi perumahan RSH, selanjutnya Komisi V DPR RI meminta BTN supaya tetap fokus dalam : Pemberian Kredit untuk perumahan dan industri pendukungnya,Memberikan dukungan fasilitas pembiayaan untuk kredit konstruksi pengembangan rusun (Rusunami), Menyediakan Kredit Pembebasan Lahan untuk pembangunan RSH dan Meningkatkan kerjasama dengan Asosiasi Perumahan (REI & Apersi), Jamsostek, Bapertarum-PNS dan YKPP.
  3. Komisi V DPR RI memberi apresiasi kepada kinerja Bapertarum-PNS dalam melakukan fungsinya memberikan kredit lunak perumahan kepada Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya Komisi V DPR RI meminta Bapertarum untuk mengkaji kerjasama dengan Bank BTN dalam upaya meningkatkan penyaluran kredit penyediaan perumahan khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menempatkan dananya di BTN dan bukan di lembaga perbankan yang tidak ada relevansinya.
  4. Komisi V DPR RI meminta kepada Perum Perumnas, Bapertarum-PNS dan PT. SMF untuk memberikan laporan keuangan (Inventarisasi Aset, Neraca Keuangan, Cash Flow, Laporan Rugi Laba, Laporan Penggunaan dan penempatan Dana – khusus untukSMF dan Bapertarum) secara lengkap kepada Komisi V DPR RI sebagai bahan Evaluasi Kinerja dengan Pemerintah.
  5. Komisi V DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk segera mengeluarkan dan memperjelas berbagai regulasi terkait di bidang Secondary Mortgage sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan dan operasional PT. SMF.
  6. Komisi V DPR RI akan mengingatkan kembali kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan fungsi PT. SMF agar semangat awal yang melatarbelakangi pembentukan PT. SMF dapat tercapai dalam mendukung upaya Pemerintah dalam menyediakan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan untuk sementara waktu dana yang ada ditempatkan di BTN dan atau Bank-Bank penyalur KPR bersubsidi secara Proporsional.
     
  7. Komisi V DPR RI memberikan perhatian sungguh-sungguh terkait kendala yang dihadapi Program Perumahan Nasional dan mencarikan solusinya bersama-sama dengan Pemerintah sebagai berikut:
    1. Permasalahan masih minimnya sarana dan prasarana pendukung Perumahan seperti air bersih, listrik, jaringan jalan, persampahan dan lain-lain
    2. Permasalahan kenaikan harga Bahan Bangunan akibat pengaruh kenaikan harga minyak dunia.
    3. Permasalahan Bunga Kredit Pemilikan Rumah Pemerintah yang melebihi bunga KPR Komersial dari Perbankan (tidak kompetitif dan merugikan masyarakat)
       
    4. Permasalahan realisasi pemberian KPR dengan subsidi selisih bunga yang kurang diminati oleh perbankan, untuk itu diusulkan ada subsidi uang muka disertai dengan pembatasan perpindahan kepemilikan Rumah.
    5. Kurangnya kebijakan yang mendukung masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Non Fixed Income) yang tidak bankable untuk mendapatkan kredit.
    6. Masalah PPN dan BPHTB yang tidak otomatis mengikuti kenaikan harga yang ditetapkan oleh Menegpera, Masalah PPN yang masih dikenakan dari Jasa Kontraktor kepada pengembang Rusunami.
       
    7. Masalah prosentase PBB yang masih relatif tinggi (40% x 5 permil)
       
    8. Penambahan Insentif bagi pembangunan ke arah Vertikal terutama di Kota-kota besar.
    9. Definisi Kepentingan umum yang belum mencakup bidang pembangunan perumahan dalam Permendagri No.4 tahun 2007 yang mengatur tanah desa tidak bisa diruislag kecuali untuk kepentingan umum.
       
    10. Usulan Reward dan Punishment bagi Kepala Daerah dihubungkan dengan tingkat pencapaian target pembangunan Perumahan di daerahnya.
    11. Usulan untuk memberi patokan prosentase bagi alokasi APBN bagi subsidi Perumahan Rakyat
    12. Usulan untuk peningkatan iuran Bapertarum dan ekuitas Pemerintah serta kelembagaan yang lebih jelas,
       
    13. Dan lain-lain.
  8. Komisi V DPR RI akan menyampaikan kepada Pemerintah (dalam Raker dengan Menegpera selanjutnya) usulan terkait patokan pemberian subsidi bagi pembangunan Perumahan Rakyat
    minimal 1% dari keseluruhan nilai APBN pada tahun tersebut.
  9. Komisi V DPR RI menegaskan kembali perlunya merevisi Undang-undang No. 4 Thn 92 tentang Perumahan untuk itu Komisi V DPR RI mengharapkan para Stakeholder perumahan (DPP REI, PT. SMF, BTN, Apersi dan Bapertarum-PNS ) untuk segera memberikan masukan-masukannya.

 

powered by indonesianestate.com(2008)
Beranda - FAQ - Peta Situs - Kontak - Sign In