Berita Utama

2012-03-02 02:44:48
Apersi Banten Tolak Pemberlakuan FLPP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Seorang melintas di depan rumah contoh murah bagi rakyat miskin di halaman kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (28/2). Kemenpera menganggarkan dana Rp 8 triliun dalam rangka membangun rumah murah untuk seluruh daerah Indonesia. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Reno Esnir/oz/pd/12


"Secara tegas kami menolak program ini karena yang memberatkannya adalah ketentuan yang mensyaratkan untuk mendapatkan subsidi adalah bangunan dengan tipe 36 seharga Rp 70 juta," kata Ketua DPD Apersi Banten Vidi Surfiadi di Serang, Kamis.

Vidi didampingi Wakil Ketua Apersi Sabri Nurdin dan Sekretaris Michael Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak mungkin dapat memenuhi keinginan Kemenpera untuk membangun rumah murah dengan persyaratan seperti itu. Sebab, tidak akan kesesuaian antara biaya rumah yang dibangun dengan harga yang ditawarkan ke konsumen.

"Terus terang saja, kami tidak sanggup membangun rumah yang ditentukan pemerintah seperti itu, kalau dilihat dari harga tanah dan biaya pembangunan rumah dengan ukuran yang diminta ideal untuk dihuni. Biaya produksi dengan ketentuan FLPP tidak rasional atau tidak etis," kata Vidi.

Menurut dia, Provinsi Banten termasuk wilayah yang tergolong memiliki tanah dengan harga yang relatif mahal untuk areal permukiman yang ideal ditempati oleh para karyawan atau buruh yang berpenghasilan rendah untuk memperoleh sebuah rumah.

Tidak jauh berbeda dengan daerah lain di Pulau Jawa, Banten yang merupakan penyangga ibukota Jakarta akan kesulitan membuat rumah murah dengan harga sesuai dengan program FLPP, dan jika dipaksakan maka akan banyak pengembang yang kolaps karena tidak mampu membayar kredit ke bank, katanya.

Sehubungan dengan itu, ia meminta kepada pemerintah (Kemenpera) untuk mengkaji kembali program tersebut.

"Melalui DPP Apersi, keluhan itu sudah disampaikan ke Kemenpera, tapi tanggapannya negatif, sehingga kami perlu menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang membuat undang-undang tentang perumahan dan permukiman," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi terhadap UU No. 1 tahun 2011 pasal 22 ayat 3 tentang perumahan dan pemukiman, yaitu luas lantai rumah tinggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meterpersegi.

"Permohonan itu sudah disampaikan ke MK pada 24 Januari 2011. Sudah dijadwalkan pada 10 Pebruari sidang awal, namun karena salah satu materi harus dikoreksi lagi, maka pihak MK menjadwalkan kembali untuk sidang awal pada 3 Maret mendatang," kata Vidi. (tk/ant)(detik.com)

powered by indonesianestate.com(2008)
Beranda - FAQ - Peta Situs - Kontak - Sign In