2011-06-06 03:03:00
Dana FLPP cair bulan ini
"Pemerintah akan mencairkan dana FLPP untuk tahun ini pada pertengahan bulan ini. Dana itu kemudian akan kami salurkan kepada bank-bank pelaksana sebagai penerbit kredit atau pembiayaan pemilikan rumah," tuturnya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Seperti diketahui pada tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran FLPP bagi 210.000 unit rumah masyarakat berpenghasilan maksimum Rp4,5 juta per bulan.
Anggaran FLPP tahun ini sebesar Rp3,57 triliun lebih besar dibandingkan tahun lalu Rp2,6 triliun. Sampai dengan bulan ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menandatangani perjanjian kerjasama operasional (PKO) dalam rangka pengadaan perumahan dengan kredit kepemilikan rumah (KPR) melalui FLPP pada 4 bank nasional yakni Bank Tabungan Negara (BTN), BTN Syariah, Bank Bukopin dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Selain itu, dengan 9 bank pembangunan daerah (BPD) yaitu BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Utara Syariah, BPD Sumatera Selatan - Bangka Belitung, BPD Riau-Kepulauan Riau, BPD Riau-Kepri Syariah, Bank Nusa Tenggara Timur, Bank Kalimantan Timur, Bank Papua dan Bank Jawa Barat - Banten.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan pemerintah melalui Kemenpera mulai mengembangkan inovasi kebijakan dalam pembiayaan perumahan bagi MBR dengan dukungan FLPP sejak tahun lalu.
Dalam kebijakan ini, kata dia, diberlakukan dengan suku bunga single digit dan tetap selama tenor KPR (fixed rate mortgage). "FLPP yang sudah berjalan saat ini adalah untuk memfasilitasi KPR Sejahtera dengan ketentuan KPR paling banyak sampai dengan Rp80 juta," tutur dia.
Dia menjelaskan sebelumnya kebijakan FLPP ada karena kemampuan daya beli masyarakat masih sangat terbatas dan kenaikan pendapatan setiap tahunnya tidak signifikan dibandingkan dengan laju inflasi per tahun.
Selain itu, keterjangkauan angsuran KPR bersubsidi diberikan secara terbatas selama masa subsidi yaitu 4 tahun hingga 10 tahun, optimalisasi pemanfaatan dana APBN sejalan dengan keuangan negara. Alasan lain yakni memerangi rezim suku bunga tinggi melalui penyediaan dana murah jangka panjang sampai dengan melembaganya Tabungan Perumahan Nasional (TPN) serta daya tarik bagi sumber daya lain untuk berperan dalam pembiayaan perumahan.(sumber :bisnis.com)