Liputan Khusus

2009-01-12 02:21:14
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAKERNAS

I.    BIDANG ORGANISASI (Komisi A)

Hasil sidang komisi A  yang membidangi Organisasi pada Rapat Kerja Nasional REI 2008, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Rakernas menugaskan kepada DPP REI untuk menetapkan Peraturan Organisasi tentang:
a.    Ketentuan Qourum, yang secara garis besar bahwa penentuan quorum dilakukan pada saat setiap sidang dan apabila belum tercapai maka sidang akan di skorsing sekurang-kurangnya selama 10 menit.
b.    Ketentuan Demisioner, Untuk MUNAS/DPP REI adalah pada saat formatur terbentuk dan untuk MUSDA/DPD REI adalah pada saat LPJ diterima.
c.    Tata Cara Pemungutan Suara, Pemungutan suara dalam hal pengambilan keputusan baik yang bersifat personal (pemilihan Ketua Umum/ketua) dan atau tentang yang lainnya dilakukan secara tertutup
d.    Jabatan Rangkap dalam Organisasi & Kelengkapan Organisasi, boleh dirangkap apabila jabatan dimaksud tidak funsional dan tidak boleh dirangkap jika jabatan tersebut adalah jabatan fungsional.

2.    Rakernas menugaskan kepada DPP REI untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang:
a.    Formatur, bertugas menyusun sebuah kepengurusan secara lengkap namun formatur dapat memberikan mandat kepada DPP/DPD (pengurus harian) untuk melengkapi Dewan Pengurus lengkap dengan mengeluarkan keputusan Formatur.
b.    Pembentukan Badan dan Wakil Koordinator Regional

3.    Rakernas merekomendasikan kepada DPP REI untuk membentuk Tim/Panitia Ad-Hock untuk merumuskan beberapa keputusan sidang Komisi A yang nantinya akan dimasukkan kedalam usulan perubahan AD/ART REI pada MUNAS REI XIII tahun 2010 adalah sebagai berikut:
a.    Pergantian Antar Waktu (PAW), untuk ketua DPD REI apabila PAW dilakukan dengan sisa waktu kurang dari 1 (satu) tahun masa bakti maka periodesasi bagi yang menggantikan masih dianggap Nol (korelasinya dengan ART REI pasal 6 ayat 3 dan 4) dan bila PAW dimaksud dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahun maka perlu dilaksanakan MUSDA dipercepat agar terpilih ketua yang definitif.
b.    Ketentuan apabila LPJ DPP/DPD ditolak baik dalam MUNAS/MUSDA
c.    Ketua Umum DPP REI hanya dapat dipilih dalam 1 (satu) kali masa bakti (tidak boleh/dapat  dipilih  kembali untuk masa bakti berikutnya)

4.    Penyesuaian Iuran Keanggotan REI pada prinsipnya disetujui namun perlu dibahas kembali pada HUT REI 37 di Surabaya-Jatim, selain itu DPP REI diminta untuk menggali potensi-potensi pendanaan yang lain diluar uang Pangkal dan iuran keanggotaan.



II.    BIDANG PROGRAM KERJA (Komisi B)

Setelah mempelajari dan mengevaluasi terhadap perkembangan organisasi REI tahun 2007-2008, maka program umum/ sasarannya DPP REI diminta Melakukan evaluasi terhadap seluruh MOU antara DPP REI dengan stake holder.Untuk yang masa berlakunya telah berakhir agar diperbaharui dan diperpanjang.

Sedangkan sasaran/rencana program kerja 2008/2009 masing-masing Wakil Ketua Umum bidang-bidang di bawah, sebagai berikut:
    1. Bidang Organisasi Dan Keanggotaan
1.    Membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh jajaran pengurus DPP REI - DPD REI beserta seluruh anggotanya, Stake Holder, Asosiasi, Mitra kerja serta semua elemen lembaga masyarakat
2.    Meningkatkan peran dan kapasitas DPD REI se Indonesia dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme anggotanya berbasis komitmen dan kompetensi SDM dibidang real estat
3.    Mengembangkan kerjasama yang sinergis antar anggota berbasis regionalisasi dan kemitraan strategis dengan pendekatan realitas dan idealitas.
4.    Melakukan koordinasi dengan para wakil ketua umum DPP REI dalam hal implementasi program masing-masing bidang ke DPD daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah
5.    Memantau perkembangan organisasi di pusat dan daerah dalam rangka meningkatlan kemampuan manfaat organisasi terhadap kebutuhan anggotanya.
6.    Mengadakan sosialiasi dan diskusi dalam rangka pelaksanaan uji coba penerbitan Sertifikat Standar Kelayakan  Legalitas Real Estat dalam waktu 6(enam) bulan termasuk melakukan uji coba bagi daerah-daerah yang sudah siap untuk melaksanakannya dan akan diadakan evaluasi dalam 6(enam) bulan berikutnya.
7.    Melakukan sosialisasi tentang keberadaan  REI dalam event-event dan atau publikasi yang sifatnya pro aktif mengajak perusahaan-perusahaan realestat menjadi Anggota REI
8.    Melakukan koordinasi dengan wakil ketua bidang organisasi dan keanggotaan di masing-masing DPD REI.
9.    Koordinasi dalam meningkatkan fungsi dan peran Sekretariat DPP REI dan Sekretariat DPD REI dalam hal system data keanggotaan untuk pelayanan, administrasi  data base keanggotaan.
10.    Melanjutkan dan mengoptimalkan SIM REI (Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan REI)

2. Bidang Pembiayaan, Perkreditan RSH Dan Rusuna

Terus tersedianya pembiayaan kredit konstruksi dan KPR bersubsidi untuk RSH meskipun dalam kondisi krisis keuangan global. Hal ini dilakukan dengan terus berkoordinasi dan lobby kepada  Pemerintah/instansi terkait.
            
3. Bidang Rumah Sederhana Sehat

Mengusahakan PSU dan PSDPU melalui kerjasama yang telah terbentuk antara REI dan Kemenpera. Sosialisasi kpd anggota REI mengenai mekanisme Konsuil dengan para pembicara dari REI dan instansi-instansi PLN, PU dll

4. Bidang Pertanahan

Memperbaharui MOU antara REI dengan BPN, agar dapat di tindak lanjuti di daerah. Menindak lanjuti perubahan PP pertanahan tentang kepemillikan orang asing.


5. Bidang Rumah Susun Sederhana

Dibentuk Tim untuk Percepatan Pembangunan RUSUNAMI


III.    BIDANG POKOK PIKIRAN (Komisi C)

Berkaitan dengan kondisi krisis keuangan global yang mulai juga dirasakan oleh Indonesia  maka, Rakernas REI 2008 merekomendasikan kepada DPP REI untuk menjabarkan dan segera mengusulkan kepada Pemerintah beberapa hal sebagai berikut :

I.    HIMBAUAN  NASIONAL
Bahwa krisis ini adalah masalah nasional, sehingga perlu dihadapi secara bersama sama  oleh seluruh pelaku ekonomi di Indonesia, masyarakat dan pemerintah. Utamakan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau kelompok .

II.    LIKUIDITAS PERBANKAN dan KPR
1.    Agar tetap terjaga ketersediaan KPR bersubsidi untuk RSH dan Rusunami dengan suku bunga sesuai Permenpera yang berlaku saat ini.
2.    KPR dan KPA komersial jangan dihentikan, bunga diupayakan maksimal 4% diatas BI rate,
3.    Menghimbau pemerintah/instansi pemerintah  agar menambah penempatan dana  pada bank-bank pelaksana untuk kepentingan KPR dan Kredit Konstruksi.
4.    Kemudahan fasiltas rescheduling  perbankan.
5.    Percepatan kelembagaan tabungan masyarakat untuk perumahan (regional/national housing fund).

III.    PERPAJAKAN
1.    Peraturan Pemerintah tentang PPh Final agar segera diterbitkan/dikeluarkan.
2.    Menyikapi kondisi krisis saat ini agar pemerintah membebaskan PPnBM untuk properti minimal selama 2 tahun(2009 s.d. 2010).
3.    BPHTB RSH agar dibebaskan mengikuti harga RSH yang ditetapkan oleh Menpera dan berlaku secara nasional.
4.    PPN Jasa Konstruksi untuk pembangunan Rusunami hendaknya dibebaskan.
5.    Penentuan kenaikan NJOP seyogyanya berdasarkan inflasi di daerah yang bersangkutan, dan khusus untuk situasi krisis saat ini tidak ada kenaikan.

IV.    KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI ORANG ASING
Agar dapat terjadi capital inflow disektor properti, diharapkan ada terobosan yang signifikan dalam waktu yang relatif singkat dalam kemudahan kepemilikan properti bagi orang asing, dengan usulan sebagai berikut:
1.    Jangka waktu Hak Tanah minimal 70 tahun
2.    Harga standar terendah yang dapat dibeli Rp. 1 Milyar
3.    Unit hunian yang akan dibeli adalah unit hunian baru
4.    Kepemilikan orang asing dalam 1 kawasan tdk lebih dari 49%

V.    ENERGI
1.    Mengusulkan kepada pemerintah meninjau ulang peraturan perniagaan di bidang energi listrik.
2.    Pemberlakuan Biaya Penyambungan Masa Transisi (BPMT) listrik yang berlaku di Jawa dan Bali juga diberlakukan di seluruh Indonesia.

VI.    LAIN-LAIN
1.    Usulan agar PSU/PSDPU tetap diberikan untuk pengembangan RSH
2.    Perlu pelaksanaan konsep land banking.
3.    Usulan revisi UUPA

powered by indonesianestate.com(2008)
Beranda - FAQ - Peta Situs - Kontak - Sign In