PROFIL DIREKTORI LISTING PROPERTI REGULASI BERITA & EVENT LINK INFORMASI LOGIN

  Anggaran Rumah Tangga REI



(1) Persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa adalah:
a Perusahaan dan atau badan usaha, bank swasta, koperasi, maupun yang didirikan Pemerintah, yang akan dan atausedang bergerak di bidang usaha pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, penkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya, 5cr-ta yang berdomisili di wilayah NegaraRepublik Indonesia.
b Mengajukan permohonan tertulis kepada DPD yangmewilayahi domisili pemohon, dan dalam hal DPD belum terbentuk, mengajukan permohonan tertulis kepada DPP.
c Didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya dua Anggota Biasa yang telah melaksanakan kewajibannya selaku Anggota.
d Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggarun Rumah Tangga, Keputusan MUNAS dan Peraturan Organisasi.
e Mendapat surat perse~njuan keanggotaan dan DPD dan surat pengesahan keanggotaan dan DPP.
f Melunasi kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran, sekunang-kurangnya untuk satu tahun pertama.
(2) Persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah:
a Asosiasi berdasarkan kesamaan usaha, kegiatan dan profesi yang bersifat mendukung usaha, kegiatan danprofesi di bidang realestat
b Mengajukan permohonan tertulis kepada kepengurusan REI yang mewilayahi domisili asosiasi pemohon
c Mendapat pengesahan keanggotaan dan DPP REI.
(3) Setelah diubah dengan keputusan MUNAS ke-lO REI Nomor VI Tahun 2001

Pasal 2
Setiap Anggota berkewajiban:
a. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Keputusan MUNAS dan MUSDA dan Peraturan Organisasi
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
c. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan Iainnya yang bersifat membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggota atau yang bersifat memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh REI sebagai organisasi profesi dengar meningkatkan profesionalisme di kalangan pengusaha realestat
d. Membayar uang pangkal, uang iuran bulanan dan sumbangan. sumbangan lain yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi
e. Melaporkan keanggotaannya ke DPD REI yang mewilayahi daerah kerjanya.

Pasal 3
(1) Setiap Anggota Biasa berhak:
a. Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan. pertemuan organisasi tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional, menunut tata cara yang ditentukan organisasi.
b. Berbicara dan memberikan suara dalam musyawaral dan rapat-rapat organisasi.
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi.
d. Mengajukan usul dan atau saran dalam forum musyawarah, rapat atau pertemuan, maupun kepada Pengurus organisasi.
e. Mendapat perlindungan dan bantuan darl organisasi di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang usaha realestat.
f. Mendapat bantuan darl organisasi dalam menyelesaikan kesulitan yang dihadapi di bidang usaha realestat.
(2) Setiap Anggota Luar Biasa berhak berbicara dan mengeluarkan pendapat dalam musyawanah, rapat dan pertemuan organisasi, serta mengajukan saran atau nasehat kepada Pengurus, baik diminta maupun tidak diminta, secara tertulis maupun lisan.

Pasal 4
(1) Keanggotaan organisasi berhenti karena:
a. Mengundurkan diri dan keanggotaan, yang diajukan secara tertulis, dan berlaku setelah mendapat persetujuan tertulis dan DPP.
b. Tidak dapat lagi memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan dan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) a, baik kanena Perusahaan atau Badan Usahanya bubar, atau ijin usahanya di bidang realestat dicabut oleh Pemerintah, maupun karena menghentikan usaha di bidang realestat.
c. Diberhentikan dan keanggotaan organisasi, baik karena tidak dapat lagi memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai anggota, maupun karena dikenakan tindakan disiplin organisasi.
(2) Kelalaian membayar Uang Iuran dan Sumbangan yang dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) dan (3), dapat dianggap dan digolongkan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota.
(3) Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan DPP, atas usul DPD.
(4) Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dikenakan tindakan disiplin organisasi, mempunyai hak membela diri dalam MUSDA, dengan ketentuan hak membela diri tersebut dengan sendirinya gugur jika tidak digunakan pada MUSDA berikut sesudah pemberhentiannya

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 5
(1) Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang sudah maupun belum tercakup dalam wilayah Organisasi Tingkat Daerah.
(2) Organisasi Tingkat Daerah meliputi wilayah pemerintahan Propinsi, yang pembentukannya ditetapkan oleh DPP, dengan ketentuan hams mempunyai sekurang-kurangnya lima Anggota yang aktif melaksanakan kewajibannya.

Pasal 6
(1) DPP dipilih dan ditetapkan oleh MUNAS untuk masa bakti tiga tahun.
(2) DPD dipilih dan ditetapkan oleh MUSDA senta disahkan oleh DPP untuk masa bakti tiga tahun.
(3) Setelah masa bakti tiga tahun berakhir, Ketua Umum DPP tidak dapat dipilih untuk masa bakti berikutnya.
(4) Setelah masa bakti tiga tahun berakhir, Ketua DPD dapat dipilih untuk satu kali masa bakti berikutnya

Pasal 7
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus adalah orang yang berdasarkan kapasitas pribadinya:
a. Mewakili Anggota Biasa REI yang telah melaksanakan kewajibannya selaku Anggota serta masih aktif dalam usaha, kegiatan dan profesi di bidang realestat.
b. Mampu bekenjasania secara kolektif dan mampu mengembangkan REI sebagai organisasi profesi di bidang realestat.
c. Mampu meluangkan waktu dan bersedia aktif dalam tugas organisasi.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPP bertanggung jawab kepada MUNAS dan DPD bentanggung jawab kepada MUSDA masing-masing dan kepada DPP.

Pasal 9
(1) DPP dan DPD, ditingkatannya masing-masing, mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab:
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Keputusan/Ketetapan MUNAS, RAKERNAS, MUSDA, RAKERDA.
b. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Program Umum organisasi dan menetapkan Program Kenja Tahunan.
c. Membentuk Badan, Lembaga, Panitia Keija dan atau Mat kelengkapan onganisasi lainnya yang dianggap perlu.
d. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan/Ketetapan MUNAS/MUSDA dan Peraturan Organisasi.
(2) Dewan Pengurus Harian Pusat dan Dewan Pengurus Harian baerah, di tingkatannya masing masing merupakan pelaksana kepengunusan sehari-hari, dengan tugas, wewenang dan Tanggung jawab:
a. Memimpin pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab sehari-hari.
b. Mengatur pelaksanaan keputusan Dewan Pengurus.
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 10
DPP dan DPD, ditingkatannya masing-masing, menetapkan Tata Kerja Dewan Pengurus yang mengatur pembagian tugas, Wewenang dan tanggung jawab di kalangan Dewan Pengurus.

Pasal 11
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas kepengurusan, DPD membentuk Komisaniat di tiap Kabupaten Kota di daerahnya.
(2) Kepengurusan Komisariat diangkat dan dibenhentikan oleh DPD setelah mendengan saran dan pertimbangan para Anggota di daerah tersebut, bertanggung jawab kepada DPD.

Pasal 12
Dalarn rangka melaksanakan kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan organisasi tingkat Daerah maupun wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasan, maka selaku pemógang dan penyelenggara kepengurusan tertinggi organisasi, DPP berhak:

a. Membekukan organisasi tingkat daerah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
b. Membekukan DPD yang melanggan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, seraya mengangkat Pelaksana DPD, dengan ketentuan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, Pelaksana DPD tersebut harus menyelenggarakan MUSDA untuk memilih dan menetapkan DPD definitip.
c. Atas permintaan 2/3 dan jumlah Anggota organisasi tingkat daerah yang aktif melaksanakan kewajibannya selaku Anggota, membekukan DPD seraya mengangkat Pelaksana DPD, dengan ketentuan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, Pelaksana DPD tersebut hams menyelenggarakan MUSDA untuk memilih dan menetapkan DPD definitip.
d. Atas usul DPD atau alas prakarsa sendiri, memberhentikan satu atau beberapa orang personalia DPD, baik karena dikenakan tindakan disiplin maupun karena ternyata tidak lagi memenuhi satu atau beberapa persyaratan untuk dipilih sebagai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 13
(1) Sebelum masa-bakti kepengurusan berakhir, jabatan kepengurusan seseorang di DPP, DPD maupun Komisariat berakhir karena:
a. Meninggal dunia.
b. Diberhentikan dengan hormat oleh DPP, baik atas permohonan sendiri maupun karena tidak lagi mewakili salah satu Perusahaan dan atau Badan Usaha Anggota REI atau karena Perusahaan dan atau badan usaha yang diwakilinya sudah tidak memenuhi syarat sebagai Anggota REI.
c. Diberhentikan dengan hormat oleh DPP karena yang bersangkutan berhalangan tetap, yakni diperkirakan tidak dapat melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang jabatan kepengurusannya selama 6 bulan berturut-turut.
d. Diberhentikan oleh DPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 12.
(2) Pengurus yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dikenakan tindakan disiplin, berhak membela dir-i dalam MUSDA, dengan ketentuan hak membela din tersebut dengan sendirinya gugurjika tidak mengajukan permintaan membela dir-i kepada Musyawarah Pengurus Paripuma, DPP atau DPD.

Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi kelowongan dalam kepengurusan akibat berakhirnya jabatan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), pengisian lowongan antar waktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengisian lowongan antar waktu jabatan Ketua Umum dilakukan selambat-Iambatnya tiga bulan, melalui Musyawarah Pengurus Panipurna, atau melalui MUNASLUB jika dipenuhi persyaratan untuk mengadakan MUNASLUB, dengan ketentuan sebelum pengisian antar waktu dilakukan, wewenang, hak dan kewajiban Ketua Umum dilaksanakan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Harian Pusat.
b. Pengisian lowongan antar waktu jabatan lainnya di DPP dilakukan oleh Rapat DPP Paripuma.
c. Pengisian lowongan antan waktu jabatan di DPD dilakukan oleh DPP setelah terlebih dahulu memperhatikan dengan sungguh-sungguh usul DPD Paripurna.
(2) Pengisian lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk meneruskan sisa masa-bakti kepengurusan yang digantikannya.

BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI
Pasal 15
(1) MUNAS diselenggarakan oleh DPP dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara MUNAS yang bertanggung jawab kepada DPP.
(2) Peserta MUNAS adalah:
a. DPP;
b. DPD yang telah Memberikan pemyataan akan menggunakan haknya hadir- dalam MUNAS;
c. Anggota Biasa yang aktif, yakni yang telah melaksanakan kewajibannya selaku Anggota pada tahun diselenggarakannya MUNAS, dan telah memberikan pernyataan akan menggunalcan haknya hadir dalam MUNAS.
(3) Tata cara memberikan pernyataan maupun penentuanjumlab Peserta yang dimaksud dalam ayat (2) c dan d, ditetapkan oleh DPP setelab mendengar sungguh-sungguh pertimbangan dan rekomendasi Musyawarah Pengurus Paripurna.
(4) Dengan surat kuasa, Anggota Biasa yang berhak menjadi Peserta MUNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mewakilkan kehadirannya kepada Peserta MUNAS lainnya, dengan ketentuan Anggota Biasa yang hadir- selaku Peserta MUNAS hanya boleh mewakili kehadiran (proxy) sebanyak-banyaknya dua Anggota Biasa lainnya.
(5) Badan Pertimbangan Organisasi, Ketua Kehormatan, Penasehat dan Utusan Anggota Luar Biasa, diundang hadir dalam MUNAS selaku Peninjau.
(6) Selain Peserta dan Peninjau, DPP dapat menetapkan agar MUNAS dihadiri unclangan lainnya.

Pasal 16
(1) Kecuali pembukaan dan penutupan persidangan,. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Majelis Pimpinan MUNAS yang bersifat kolektif, terdiri dan 5 orang, yakni saW or-ang dm1 unsur DPP, satu orang darl unsur DPD dan tiga orang dan unsur Anggota Biasa
(2) Majelis Pimpinan MUNAS yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUNAS atas usul DPP.

Pasal 17
Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku juga untuk peneyelenggaraan MUNASLUB.

Pasal 18
(1) Musyawarah Pengurus Paripuma diselenggarakan oleh DPP, baik untuk menetapkan pengisian lowongan antar waktu jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud path Pasal 14 ayat (1) a, atau untuk mengadakan pembahasan kebijakanorganisasi yang dianggap penlu direkomendasikan kepada DPP, maupun untuk mengadakan pembahasan pendahuluan materl-materi MUNAS yang hasilnya bersifat rekomendasi kepada MUNAS, selambat-lambatnya sebulan sebelum penyelenggaraan MUNAS.
(2) Peserta Musyawarah Pengurus Panipurna terdini dari:
a. DPP
b. Utusan DPD yang terdini darl Ketua dan Sekretaris.
(3) Persidangan-persidangan Musyawarah Pengurus Panipurna diprnipin oteh Ketua Umum DPP atau salah seorang Wakil Ketua Umum atau Ketua DPP yang ditunjuk mewakilinya.

Pasal 19
(1) RAKERNAS diselenggarakan oleh DPP, dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara RAKERNAS.
(2) Peserta RAKERNAS terdini dan:
a. DPP;
b. DPD.
(3) Unsur Badan Pertimbangan Organisasi, Ketua Kehormatan, unsur Penasehat, utusan Anggota Luar Biasa, dan Anggota Biasa, dapat diundang menghadiri RAKERNAS selaku Peninjau.
(4) Persidangan RAKERNAS dipimpin oleh Dewan Pengurus Harian Pusat.

Pasal 20
(1) MUSDA diselenggarakan oleh DPD dan untuk itu dapat membentuk Panifia Penyelenggara MUSDA yang bertanggung jawab kepada DPD.
(2) Peserta MUSDA adalah:
a. Utusan DPP;
b. DPD disertai Kepengurusan Komisaniat,
c. Anggota Biasa yang aktif, yakni yang telah melaksanakan kewajibannya selaku Anggota pada tahun diselenggarakannya MUSDA, dan telah memberikan pernyataan akan menggunakan haknya hadir dalam MUSDA.
(3) Tata Cara manberikan pernyataan maupun Peserta yang dimaksud dalam ayat (2) d, ditetapkan oleh DPD setelah mendengar sungguh-sungguh pertimbangan dan rekomendasi DPP.
(4) Dengan Surat kuasa, Anggota Biasa yang berhak menjadi Peserta MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mewakilkan kehadirannya kepada Peserta MUSDA lainnya, dengan ketentuan Anggota Biasa yang hadir selaku Peserta MUSDA hanya boleh mewakili kehadiran (proxy) sebanyak- banyaknya dua Anggota Biasa lainnya.
(5) Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, Ketua Kehormatan, Penasehat, Ketua Kehormatan Daerah, dan utusan Anggota Luar Biasa, diundang hadir- dalam MUSDA selaku Peninjau..
(6) Selain Peserta dan Peninjau, DPD dapat menetapkan agar MUSDA dihadiri undangan lainnya.

Pasal 21
(1) Kecuali pembukaan dan penutupan persidangan, MUSDA dipimpin oleh Majelis Pimpinan MUSDA yang bersifat kolektif, terdiri darl tiga orang, yakni satu or-ang dan unsur DPD dan dua or-ang dan unsur Anggota Biasa
(2) Majelis Pimpinan MUSDA yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUSDA atas usul DPD.

Pasal 22
(1) RAKERDA diselenggarakan oleh DPD, dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara RAKERDA.
(2) Peserta RAKERDA terdiri dari:
a. Utusan DPP.
b. DPD disertai Kepengurusan Komisariat;
c. Anggota yang aktif melaksanakan kewajibannya selaku Anggota.
(3) Unsur Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, Penasehat dan Anggota Biasa, dapat diundang menghadiri RAKERDA selaku Peninjau, yang jumlahnya dan personalianya ditetapkan oleh DPD.
(4) Persidangan RAKERDA dipimpin oleh Dewan Pengurus Harian Daerah.

BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 23
(1) Rapat Panipurna Dewan Pengurus di tingkatan masing-masing diadakan sekurang-kurangnya sekali 6 bulan.
(2) Rapat Dewan Pengurus Harian di tingkatan masing-masing diadakan sekurang-kurangnya sekali 3 bulan.
(3) Rapat Badan Pertimbangan Organisasi atau Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.
(4) Rapat dinyatakan sah jika dihadiri Iebih setengah dan jumlah yang berhak hadir.

Pasal 24
(1) Rapat Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum atau oleh salah seorang Wakil Ketua Umum yang ditunjuk Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan, Rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua Umum atau salah seorang Ketua yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Umum.
(2) Rapat Dewan Pengurus Daerah dipimpin oleh Ketua atau oleh salah seorang Wakll Ketua yang ditunjuk Ketua. Dalam hal Ketua berhalangan, Rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua.
(3) Rapat Badan Pertimbangan Organisasi, atau Badan Pertimbangan Onganisasi Daerah, dipimpin oleh Ketua masing-masing.

Pasal 25
(1) Pada setiap Rapat harus dibuat Notulen atau Risalah Rapat oleh SekretarisJenderal / Sekretaris atau oleh Pembuat Notulen/Risalah yang ditunjuk atas persetujuan rapat, ditandatangani oleh Pembuat Notulen tersebut dan oleh Pimpinan Rapat.
(2) Notulen dan atau Risalah Rapat dimaksud dalam ayat (1) dianggap sah apabila tidak ada peserta rapat yang mengajukan keberatannya selambat-Iambatnya sebulan setelah tanggal penyampaian Notulen dan atau Risalah kepada Peserta Rapat.
(3) Keberatan yang dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada DewanlMajelis yang mengadakan rapat tersebut, dan harus dibahas dan diambil keputusan pada kesempatan pertama diadakan rapat Dewan/ Majelis.

BAB V
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Setiap diselenggarakan MUNAS/MUSDA, Tata Tertib MUNAS/MUSDA harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dan MUNAS/MUSDA bersangkutan, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27
Dewan Pengurus, Badan Pertimbangan Organisasi dan Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, menetapkan Tata Tertib Rapat masing-masing pada setiap awal masa-bakti kepengurusannya, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Apggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
Tertib Acara Musyawarah atau Rapat harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dan Musyawarah atau Rapat bersangkutan kecuali jika Musyawarah atau Rapat tersebut bersifat melanjutkan Musyawarah atau Rapat sebelumnya.

Pasal 29
(1) Musyawarah atau Rapat hanya sah jika quorum telah tercapai.
(2) Quorum untuk MUNAS adalah jika dihadiri sekurang. kurangnya duapentiga dan jumlah DPD dan dihadiri lebih I setengah dan jumlah Peser-ta unsur Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Quorum untuk MUSDA adalah jika dihadiri lebih setengah dari jumlah peserta unsur Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(4) Qur-oum untuk Musyawar-ah atau Rapat lainnya adalah jika dihadiri lebih setengah darl jumlah Peserta/Anggota yang berhak hadir- dalam Musyawarah atau Rapat ber-sangkutan.

Pasal 30
(1) Keputusan Musyawarah atau Rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai walaupun sudab diusahakan dengan sungguh-sungguh, sedang keputusafl yang hendak diambil sangat mendesak, maka keputusan dapat diambil dengan pemungutan suana.

Pasal 31
(1) Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara hanya sah jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh sekurangkurangnya setengah dan jumlah peserta yang berhak menggunakan suananya dan keputusan ter-sebut disetujul oleh lebih setengah jumlah suara.
(2) Khusus untuk MUNAS dan MUSDA, hanya Peserta unsur Anggota Biasa, tenmasuk yang mewakilkan (proxy), yang mempunyai hak suara, masing-masing satu suara.
(3) Khusus untuk pemungutan suana memilih dan menetapkan Formatur di MUNAS, hanya Perutusan Anggota yang mempunyai hak suara, masing-masing satu suara.
(4) Jumlah Perutusan Anggota dan masing-masing Daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan ketentuan jumlah Perutusan Anggota dan setiap Daerah ditetapkan oleh DPP berdasarkan penimbangan jumlah Anggota Biasa yang aktif di masing-masing Daerah menurut keadaan seminggu menjelang MUNAS diselengganakan, benpatokan kepada penimbangan jumlah Anggota Biasa dengan jumlah Perutusan Anggota di atas minimal 3 (tiga) tersebut di daerah yang memperoleh perutusan Anggota sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
(5) Yang menjadi Perutusan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh masing-masing DPD, dengan ketentuan hanya Perutusan Anggota yang hadir di MUNAS yang berhak menggunakan hak suaranya tanpa dapat diwakilkan kepada orang lain.

Pasal 32
(1) Pemilihan Dewan Pengurus oleh MUNAS atau MUSDA dilakukan dengan cars menunjuk Formatur dan diberi mandat penuh untuk menentukan susunan dan personalia Dewan Pengurus, dengan ketentuan Formatur berjumlah lima orang, terdiri dan seorang Ketua dan empat orang Anggota.
(2) Kriteria dan persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Formatur maupun calon-calon Pengurus, demikian juga tata car-a pemilihan Pengurus oleh Formatur, ditetapkan oleh MUNAS atau MUSDA berdasarkan hasil Sidang Komisi MUSDA yang membidangi Organisasi.
(3) Ketua Formatur dan seorang Anggota Formatur ditetapkan oleh MUNAS atau MUSDA dan calon-calon yang direkomendasikan menjadi calon Ketua Umum oleh sekurangkurangnya 5 (lima) DPD atau yang direkomendasikan menjadi calon Ketua oleh sejumlah Anggota, selambat-lambatnya 12 jam sebelum dilangsungkannya pemilihan, serta memenuhi knitenia dan persyaratan sebagaimana dimasud pada ayat (2).
(4) Pengambilan keputusan tentang penunjukan Formatur yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui pemungutan suara, yakni dalam MUNAS oleh Perutusan Anggota sebagaimana dimak~ud pada Pasal 31, dan dalam MUSDA oleh Anggota Biasa, dengan ketentuan:
a. Yang mempenoleh suara lebih setengah dan jumlah suara, dinyatakan terpilih sebagai Ketua Formatur sekaligus terpilih sebagai Ketua Umum atau Ketua, dan satu orang calon lainnya yang mempenoleh suara terbanyak kedua dinyatakan terpilih sebagai Anggota Formatur.
b. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara lebih setengah dan jumlah pemilih, diadakan pemilihan ulang tenhadap 2 (dua) orang calon yang memperoleh suara tenbanyak, dan yang memper-oleh suara terixinyak dalam pemilihan ulang tersebut dinyatakan terpilih sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum atau Ketua, dan calon lainnya dinyatakan terpilih sebagai Anggota Formatur.
c Tiga orang Anggota Formatur Iainnya, di MUNAS terdini dan 1 (satu orang) mantan Ketua Umum yang ter-baru menyelesaikan masa baktinya, ditambah 2 (dua) or-ang dan unsur Ketua DPD yang dipilih dani dan oleh para Ketua DPD, dan di MUSDA terdiri dan mantan Ketua DPD yang tenbaru menyelesaikan masa baktinya, da~ dua onang dan Anggota Biasa yang ditetapkan oleh MUSDA.
(5) Ketua Formatur- mempunyai hak prerogatif dalam penetapan susunan dan pensonalia Dewan Pengurus oleh rapat Formatur.
(6) For-matur MUSDA untuk pemilihan DPD didampingi oleh salah seonang yang mewakili DPP.
(7) Formatur dengan sendir-inya bubar atau dinyatakan bubar segena setelah terbentuk DPP atau DPD.

BAB VI
BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI,
KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT

Pasal 33
(1) Ketua Badan Pertimbangan Organisasi adalah mantan Ketua Umum yang bum berakhir masa baktinya.
(2) Kecualijabatan Ketua yang dimaksud path ayat (1), susunan dan personalia Badan Pertimbangan Organisasi ditetapkan oleh DPP.
(3) Rapat-r-apat Badan Pertimbangan Or-ganisasi diselenggarakan oleh DPP dan dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP selaku narasumber dan unsur pelayanan.

Pasal 34
(1) Semua Ketua Umum yang sudah berakhir masa baktinya, dengan sendirinya menjadi Ketua Kehormatan, kecuali MUNAS memutuskan sebaliknya.
(2) Peresmian sebagai Ketua Kehor-matan dilakukan DPP dengan menerbitkan sunat keputusan dan atau piagam.
(3) Ketua Kehormatan mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab memberlkan saran dan pertimbangan kepada DPP, baik diminta maupun tidak, demi kepentingan pengembangan organisasi.

Pasal 35
Para Penasehat di tingkat nasional diangkat oleh DPP untuk masa bakti yang sama dengan DPP, mempunyal tugas, wewenang dan tanggung jawab member-ikan nasehat kepada DPP, baik diminta maupun tidak. demi pengembangan pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, maupun pengembangan organisasi

BAB VII
BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI DAERAH,
KETUA KEHORMATAN DAERAH DAN
PARA PENASEHAT REI DAERAH

Pasal 36
(1) Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah adalah mantan Ketua yang baru berakhin masa baktinya.
(2) Kecuali jabatan Ketua yang dimaksud pada ayat (1), susunan dan personalia Badan Pertimbangan Organisasi Daerah ditetapkan oleh DPP atas usul DPD.
(3) Rapat Badan Pertimbangan Onganisasi Daerah diselenggarakan oleh DPD dan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris DPD selaku nara sumber dan unsur pelayanan.

Pasal 37
(1) Semua Ketua DPD yang sudah berakhir masa baktinya, dengan sendinlnya menjadi Ketua Kehormatan Daerah, kecuali MUSDA memutuskan sebaliknya.
(2) Peresmian sebagai Ketua Kehormatan dilakukan DPD dengan menenbitkan sunat keputusan dan atau piagam.
(3) Ketua Kehormatan Daer-ah mempunyal tugas, wewenang dan tanggung jawab Memberikan saran dan pertimbangan kepada DPD, baik diminta maupun tidak, demi kepentingan pengembangan organisasi.

Pasal 37a
Para Penasehat di tingkat daerah diangkat oleh DPP atas usul DPD, untuk masa bakti yang sama dengan DPD, mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab Memberikan nasehat kepada DPD, baik diminta maupun tidak, demi pengembangan pembangunan dan pengelolaan penumahan dan per-mukiman, maupun pengembangan organisasi REI.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 38
(1) Pembayaran Uang Pangkal hanya diwajibkan sekali, yakni pada saat dan sebagai syarat penerimaan sebagai Anggota.
(2) Pembayar-an Uang lunan Anggota wajib dibayan dimuka, sekurang-kunangnya setiap satu tahun sekali. Selain kewajiban membayan Uang Pangkal dan Uang luran Tahunan, dengan Peraturan Organisasi dan atau Keputusan
(3) DPP, Anggota dapat diwajibkan membayar sumbangan tertentu kepada organisasi.
(4) Besarnya Uang Pangkal, Uang lunan dan atau Sumbangan n yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), ditetapkan oleh DPP.

Pasal 39
(1) Tahun buku organisasi adalah 2 Januari sampai 31 Desember.
(2) Semua lalu-lintas/mutasi keuangan harus dicatat disertai bukti-bukti yang sah menunut kaidah akuntansi yang lazim berlaku.
(3) Tata cara penggunaan keuangan, termasuk pembagian peruntukannya, diatun dan ditetapkan oleh DPP.

Pasal 40
(1) DPP dan atau DPD, bertanggung jawab atas harta kekayaan organisasi di tingkatannya masing-masing, baik penggunaannya, pemeliharaannya maupun pengelolaannya.
(2) Dalam hal organisasi bubar atau dibubarkan, tata cara liquidasi atas kekayaan organisasi ditetapkan oleh MUNAS.

BAB IX
REFERENDUM

Pasal 41
(1) Apabila dalam menjalankan roda organisasi terdapat hal-hal yang oleh Dewan Pengurus Pusat dirasakan dapat mengganggu kelangsungan dan kebenadaan organisasi REI maka untuk itu dapat diadakan referendum guna memperoleh usul-usul dan atau masukan yang disampalkan secara tertulis kepada semua anggota oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2) Batas waktu referendum ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat dan tidak boleh kurang dan satu bulan, terhitung sejak hani, tanggal, usul-usul dan atau pertanyaan diumumkan.
(3) Surat referendum harus dijawab oleh para Anggota menu-rut petunjuk-petunjuk yang telah disertakan pada surat referendum tersebut yang ditandatangani, kemudian disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat dalam waktu yang telah ditentukan.
(4) Jika dalam suatu referendum jumlah setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul dan atau pertanyaan yang menjadi pokok referendum dianggap batal.
(5) Semua usul dan atau pertanyaan yang telah dilaksanakan dengan jalan referendum tetapi tidak mempenoleh persetujuan anggota dapat diusulkan kemba!i dengan jalan referendum ulangan atau diserahkan kepada Munas untuk diputuskan setelah 3 (tiga) bulan dan tanggal pengumuman hasil referendum.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ml diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPP.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 14 Desember 1995

MUSYAWARAH NASIONAL KE-8 REI
MAJELIS PIMPINAN MUNAS,



>>Kembali ke Atas
powered by indonesianestate.com(2007) Beranda  -  FAQ  -  Peta Situs  -  Kontak